Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI
SMPN 4 BOYOLALI
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
(1). Anggota Biasa adalah seluruh lulusan SMPN 4 BOYOLALI.
(2). Anggota Luar Biasa adalah alumni SMP NEGERI/SWASTA lain yang mengabdikan dirinya di SMPN 4 BOYOLALI.
(3).Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa besar terhadap SMPN 4 BOYOLALI yang disahkan sebagai Anggota oleh Pengurus Pusat.
Pasal 2
Kartu tanda Anggota ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Alumni SMPN 4 BOYOLALI.
Pasal 3
(1). Keputusan Pencabutan hak dan pemberhentian terhadap anggota, merupakan wewenang Pengurus Pusat.
(2). Bagi Anggota yang terkena ayat 1, berhak mengajukan banding/pembelaan dalam Musyawarah Nasional.
BAB II
Susunan Organisasi dan Pengurus
Pasal 4
(1). Susunan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari :
1. Ketua Umum
2. Ketua I
3. Ketua II
4. Sekretaris Jenderal
5. Wakil Sekretaris Jenderal
6. Bendahara
7. Seksi-seksi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(2). Pengurus Pusat merupakan badan eksekutif tertinggi organisasi yang bertugas antara lain :
1. Memimpin jalannya organisasi
2. Berusaha mewujudkan tujuan dan usaha organisasi
3. Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam Musyawarah Nasional berikutnya.
Pasal 5
Pengurus Cabang dan Pengurus Komisariat
(1). Pengurus Cabang merupakan badan eksekutif yang berkedudukan di Kota/Kabupaten dengan jumlah anggota minimal 15 orang
(2). Susunan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Seksi-seksi menurut kebutuhan
5. Koordinator Alumni Fakultas
(3). Pengurus Komisariat merupakan badan eksekutif yang berkedudukan di Kantor Pusat dalam lingkungan SMPN 4 BOYOLALI, dan di Cabang.
(4). Susunan Pengurus Komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Seksi-seksi menurut kebutuhan
(5). Pengurus di Daerah,Cabang/Komisariat mempunyai tugas melaksanakan program kerja IKA SMPN 4 BOYOLALI di Daerah.
(6). Pengurus di Cabang/Komisariat berwenang melaksanakan program kerja serta berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Pengurus Pusat.
(7). Segala aktifitas dan kebijakan Pengurus di Cabang/Komisariat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh Pengurus Pusat.
(8). Pengurus di Cabang/komisariat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada anggota di akhir masa kepengurusan.
Pasal 6
Badan Penasehat
(1). Badan Penasehat ditingkat Pusat merupakan penasehat Pengurus Pusat IKA SMPN 4 BOYOLALI terdiri dari :
1. Kepala Dinas Pendidikan
2. Tokoh Masyarakat yang dipandang perlu oleh Pengurus Pusat
(2). Badan Penasehat ditingkat Cabang merupakan penasehat Pengurus Cabang IKA SMPN 4 BOYOLALI yang terdiri dari :
1. Pejabat setempat
2. Tokoh Masyarakat yang dipandang perlu oleh Pengurus Cabang
(3). Badan Penasehat ditingkat Komisariat adalah Kepala Sekolah, bila dipandang perlu saja.
BAB III
Pemilihan Pengurus Pusat, Cabang dan Komisariat
Pasal 7
(1). Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat diadakan oleh Sidang Pleno Musyawarah Nasional untuk masa jabatan empat tahun
(2).Tata cara pemilihan Ketua Umum, bersama-sama dengan dua anggota formatur diatur dalam peraturan tersendiri dan diputuskan dalam Sidang Pleno Musyawarah Nasional.
(3).Forum untuk pemilihan Ketua Umum Pengurus pusat tersebut sesuai dengan peserta yang hadir.
Pasal 8
Ketua Pengurus Cabang/Komisariat dipilih oleh Musyawarah Anggota Cabang/Komisariat untuk masa jabatan empat tahun.
BAB IV
Keuangan
Pasal 9
(1). Tiap anggota diwajibkan minimal membayar uang pangkal Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) dan uang iuran minimal Rp. 3.500,- (dua ribu lima ratus) setiap bulan.
(2). Pembagian uang iuran adalah sebagai berikut :
1. Pengurus Pusat sebesar Rp. 1.500,- (Seribu lima ratus rupiah)
2. Pengurus Cabang sebesar Rp. 1000,- (Seribu rupiah)
3. Pengurus Komisariat sebesar Rp. 1000,- (Seribu rupiah)
BAB V
Musyawarah Nasional
Pasal 10
(1). Musyawarah Nasional IKA SMPN 4 BOYOLALI dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Utusan-Utusan Cabang/Komisariat
(2). Keputusan Musyawarah Nasional IKA SMPN 4 BOYOLALI dinyatakan sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari Pengurus Pusat dan Utusan-utusan Cabang/Komisariat.
(3). Jumlah perutusan tiap Daerah/Cabang/Komisariat untuk menghadiri Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
(4). Musyawarah Nasional bertugas :
1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Menetapkan program Kerja
(5). Acara bahan-bahan dan tata tertib Musyawarah Nasional sudah diterima oleh Cabang/Komisariat paling lambat tiga bulan sebelum Musyawarah Nasional dimulai.
Pasal 11
Rapat Kerja Nasional
(1). Diantara dua Musyawarah Nasioanal, Pengurus Pusat menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional yang diikuti oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Komisariat.
(2). Rapat Kerja Nasional bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan mengadakan perbaikan dan penyempurnaan jika dipandang perlu.
(3). Rapat Kerja Nasional dapat pula mengambil keputusan-keputusan yang dipandang penting untuk kelancaran dan kepentingan organisasi.
(4). Musyawarah Daerah, Cabang dan Komisariat
BAB VI
Pasal 12
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Pengurus Pusat dan tidak boleh bertentangn dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.
订阅:
博文评论 (Atom)
没有评论:
发表评论